Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Baleg Siap Lanjutkan RUU PKS

Wakil Ketua Baleg DPR RI (Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dari fraksi Partai NasDem (Nasional Demokrat), Willy Aditya menyatakan apresiasi atas konsen sektor privat dalam RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual). Ia menyebut The Body Shop dan magdalene.co

“Saya juga kaget, ternyata Body Shop konsen terhadap penghapusan kekerasan seksual dan mereka lakukan edukasi yang cukup intens. Ada sektor yang privat yang konsen itukan luar biasa,” kata Willy dalam sebuah diskusi di Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021), sebagaimana dikutip GoNews.co dari notulensi yang beredar.

Keterlibatan publik juga tak terbatas pada dua perwakilan tersebut. Kata Willy, Komnas (Komisi Nasional) perempuan juga telah diberi ruang.

Willy menjelaskan RUU PKS sebelumnya masuk dalam Prolegnas (program legislasi nasional) tahun 2020 melalui Komisi VIII, tapi Komisi tersebut juga harus fokus membahas RUU Kebencanaan. Kali ini, RUU PKS kembali masuk daftar Prolegnas 2021. Baleg DPR RI jadi pengusul dengan bekal kekuatan 3 fraksi yakni NasDem, PDIP, PKB.

Saat ini-Masa Sidang IV Tahun Sidang 2020-2021, Baleg masih menunggu Prolegnas 2021 disahkan melalui Paripurna DPR RI. Rapat kerja terkait hal ini sudah 3 kali digelar, tapi Prolegnas 2021 belum juga diparipurnakan. Padahal, masa sidang saat ini terbilang pendek, yakni berakhir pada 9 April 2021.

“Jadi kami masih nunggu,” kata Willy.

Catatan GoNews.co, RUU PKS digagas sejak 2012. Draf RUU PKS mulai mulai disusun oleh Komnas Perempuan, LBH Apik, dan FPL (Forum Pengada Layanan) mulai mendraf RUU tersebut pada 2014. Draf tersebut kemudian diterima DPR pada 2016 dan masuk prolegnas tahun itu.

Willy memastikan, seluruh anggota fraksinya telah menandangani RUU PKS. Tapi, bukan berarti dirinya bekerja tanpa catatan kritis. Sepanjang perjalanan RUU PKS, Willy mencatat, setidaknya ada 6 substansi krusial yang butuh diskusi lebih mendalam, yakni; 1) Pasal 1 ayat 1 mengenai definisi, 2) Pasal 12 mengenai pelecehan fisik dan non fisik, 3) Pasal 15 tentang pemaksaan aborsi, 4) Pasal 17 tentang kawin paksa, 5) Pasal 18 tentang pemaksaan pelacuran, dan 6) Pasal 19 tentang perbudakan seksual.

“Ini logika, kalau ada pemaksaan pelacuran, prostitusi bisa dibuka secara terbuka. Jadi, temen-temen di Baleg menolak, menyatakan kalau ada pemaksaan pelacuran artinya ini sepakat dengan legalisasi prostitusi,” kata Willy saat mengulas pasal 18 RUU PKS.

Sumber : gonews.com

Tinggalkan Balasan