Posted on / by / in Opini

Dari Reformasi ke Restorasi

Hampir setiap negara bangsa (nation state) memiliki pengalaman mengkonservasi nilai, identitas, serta jati diri kebangsaannya. Proses mengkonservasi itu selalu berupa langkah besar yang kemudian menjadi gerakan besar suatu bangsa, hasil dialektika dengan kondisi aktual di sekitarnya. Gerakan-gerakan perubahan lahir akibat adanya persoalan-persoalan kebangsaan. Bangsa Eropa mampu keluar dari Abad Kegelapan setelah melakukan gerakan besar Aufklarung. Demikian juga gerakan Restorasi Meiji di Jepang yang hadir di tengah situasi politik yang memburuk akibat politik militer feodal Tokugawa dan ancaman pengaruh Barat yang semakin menguat. Gerakan Restorasi Meiji mengkombinasikan dimensi kesejarahan dalam konteks kejayaan kaisar masa lalu dengan kekuatan “samurai muda” yang mendambakan cita-cita masa depan Jepang yang cerah.

Strategi yang berbeda terjadi pada bangsa Tiongkok (China). China hari ini sudah memiliki skema perencanaan jangka panjang hingga tahun 2080. Itu pun dipandang belum mencukupi, sehingga masih disusun perencanaan untuk jangkauan lebih ke depan. Pada 2005, Pusat Penelitian Modernisasi China menerbitkan Peta Jalan Modernisasi China untuk abad ke-21. Pemerintah China menargetkan tahun 2025 nanti produk domestik bruto (GDP) China sudah menyamai Jepang. Tahun 2050 China dirancang jadi negara maju secara moderat. Tahun 2080 China menjadi negara maju, sama dengan AS. Dan tahun 2100 nanti China mencanangkan diri menjadi negara paling maju di dunia, melampaui AS.

Ekonomi mereka kini memiliki tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi dan peningkatan kesejahteraan yang signifikan dengan menempati posisi kedua negara dengan perekonomian terbesar setelah AS. Pelajaran yang bisa dipetik dari China bukanlah pada model sentralisasai atau pun isolasi budaya yang kerap mendapat kritikan, melainkan pada upaya konservasi nilai yang dilakukan sembari mengikuti perkembangan zaman.

Kesenjangan Ideologi dan Praktek Berbangsa

Indonesia memiliki Pancasila dan UUD 1945 yang mencerminkan keadiluhungan ideologi dari sebuah bangsa yang beradab. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang terbentuk dari sejarah solidaritas dan kesamaan cita-cita. Dari sisi asal-usul, tak kurang dari 300 suku bangsa menyusun Indonesia sebagai satu bangsa kesatuan. Karakter solidaritas dan cita-cita negara secara ringkas termuat dalam pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tapi lihatlah Indonesia akhir-akhir ini. Berbagai konflik horizontal (suku, agama, ras, dan antar golongan), perilaku elit politik memuakkan, korupsi yang membudaya, dan masih banyak yang lainnya, begitu memiriskan hati dan membuat kita bertanya-tanya, apa yang tengah terjadi sebenarnya. Apakah bangsa kita memang sedang sakit? Dimana keberadaan pemerintah ketika berbagai persoalan tersebut menyeruak dan merongrong pilar-pilar kebangsaan? Dua pertanyaan besar itu bisa jadi adalah potret yang sempurna bagi berbagai persoalan bangsa hari ini.

Diagnosis yang bisa kita ajukan melihat kondisi demikian adalah telah terjadi kesenjangan (gap) antara ideologi dengan praktek berbangsa kita. Atau, meminjam istilah Buya Syafii, telah terjadi perceraian antara perkataan dengan perbuatan.
Oleh karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka, kita membutuhkan perubahan yang mendasar. Perubahan yang bisa mengkonservasi nilai, identitas, serta jati diri bangsa ini. Perubahan yang bukan sekedar sirkulasi kekuasaan semata, melainkan perubahan yang mentransformasikan watak negara kembali kepada jati dirinya. Dari kondisi ini diperlukan sebuah gerakan kebangsaan untuk mengembalikan (restorasi) karakter solidaritas dan cita-cita para founding fathers. Sebuah gerakan terencana, yang tidak hanya berangkat dari amarah semata, tetapi dari pemikiran yang sadar, matang, dan terkonsep. Itulah gerakan Restorasi Indonesia.

Mengapa Restorasi?

Dalam sejarah peradaban manusia modern, terdapat dua model gerakan yang cukup popular dalam khasanah perubahan sosial, yakni model revolusi dan reformasi. Revolusi adalah model gerakan yang bertujuan untuk mencapai perubahan mendasar terhadap tatanan suatu masyarakat atau bangsa, dan dilakukan dengan cara yang radikal. Hal yang pasti terjadi dalam gerakan revolusi adalah benturan keras antara kelompok yang menghendaki perubahan dengan kelompok yang tidak menghendaki perubahan. Adapun gerakan reformasi lebih merupakan metode perubahan yang bertahap, gradual, tidak secara radikal dan disertai dengan proses demokratisasi dan pembenahan melalui jalur kelembagaan. Namun reformasi tetap menempatkan kelompok-kelompok yang saling berhadapan (vis a vis), antara kelompok reformis dengan kelompok status quo, dalam menjalankan agenda perubahan yang dilalui.

Sementara restorasi memiliki beberapa kecenderungan sifat yang spesifik seperti: menempatkan jati diri dan identitas kebangsaan sebagai unsur penting penggerak perubahan; menekankan pendekatan rekonsiliasi atau penyatuan kekuatan nasional sebagai modal utama perubahan dan berorientasi pada kejayaan bangsa; serta menempatkan kemajuan dan perkembangan zaman sebagai instrumen penting mencapai tujuan bangsa.

Indonesia menjelang 66 tahun kemerdekaan ini berada dalam situasi yang mencemaskan. Seolah ia tengah berada pada titik nadir peradaban. Dari permasalahan sosial yang memilukan hingga polemik politik yang menjijikkan, semua telah dihadirkan kepada kita. Apatisme yang akut, pragmatisme yang menjadi-jadi, sudah mewabah ke semua lini kehidupan bangsa ini. Demokrasi yang didamba hampir semua pihak, seperti dinyatakan Yasraf Amir Piliang, masih berada di ruang hampanya. Perahu bangsa ini, retak!

Berangkat dari kenyataan itulah kita membutuhkan gerakan restorasi. Secara umum, gerakan Restorasi Indonesia ingin mengembalikan basis-basis kebangsaan yang telah lama pudar. Di tengah perkembangan zaman yang penuh dengan benturan ini, diperlukan semangat baru untuk menemukan kembali nilai-nilai kebangsaan. Dalam perjalanan bangsa yang terus dihantui oleh dendam masa lalu, konflik horizontal, dan ancaman disintegrasi ini, dibutuhkan semangat rekonsiliasi untuk membangun kembali kekuatan nasional menuju kejayaan bangsa. Dengan selalu mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan peradaban, restorasi diyakini mampu menjawab permasalahan bangsa dewasa ini.
Alhasil, pilihan gerakan restorasi untuk menjawab persoalan-persoalan kebangsaan bukanlah kegenitan apalagi asal beda belaka. Ia punya basis historis dan pemikiran yang bisa dipertanggungjawabkan.

Jalan dan Aktor Restorasi

Bagaimanakah gerakan ini dijalankan? Dalam konteks Indonesia, Pancasila adalah ekspresi dari ideologi kebangsaan. Oleh karena itu, proses konservasi nilai-nilai kebangsaan ini harus kembali kepada Pancasila sebagai senjata spiritual dan rakyat Indonesia sebagai senjata material perubahan. Pancasila adalah basis gerakan ini.
Lantas siapa agen yang akan menggerakkan Restorasi Indonesia? Disinilah kita berbicara tentang historical block yang kuat dan bisa mempersatukan sekat antar berbagai kelompok, lapisan sosial, maupun ikatan primordial. Historical block akan menjadi lokomotif untuk mendorong restorasi menjadi agenda bersama gerakan sosial-politik. Pembacaan tentang kondisi aktual yang berjarak dengan cita-cita pendirian bangsa ini harus mendorong semua pihak untuk mengabdikan tenaga, waktu, dan pikiran, demi tegaknya jalan restorasi di Indonesia. Dibutuhkan keterbukaan bagi setiap elemen masyarakat di Indonesia, baik partai politik maupun non partai politik untuk menyatukan kekuatan demi mendorong dijalankannya agenda restorasi tersebut.

Adapun prasyarat yang harus hadir dari gerakan restorasi Indonesia adalah, pertama, harus ada kekuatan pelopor yang menyerukan untuk kembali kepada spirit awal kemerdekaan dan membuat suatu strategic common goal of the nation state; kedua, terbangunnya konsolidasi kekuatan dan kesadaran kolektif bangsa, dan ketiga, peran sentral negara yang konsisten terhadap gerakan untuk kejayaan bangsa.

Yang vital adalah kelompok yang satu ini: kaum muda. Kelompok pemuda adalah kekuatan penting restorasi, mengingat generasi ini adalah lapisan masyarakat yang berkembang di tengah proses ideologisasi Pancasila. Dengan demikian, gerakan restorasi juga harus menyatu dengan upaya revitalisasi Pancasila sebagai landasan filosofis berbangsa.

Yang menjadi PR sekarang ini adalah bagaimana Pancasila sebagai ideologi harus berdialektika dalam mengembangkan dirinya, adaptif dengan kondisi zaman dan tetap berorientasi ke masa depan. Revitalisasi Pancasila perlu menekankan pada orientasi ideologi yang mewujudkan kemajuan yang pesat, peningkatan kesejahteraan yang tinggi dan merata, serta persatuan yang kokoh dari seluruh rakyat Indonesia.

10 Juni 2011

Tinggalkan Balasan