
DPR Awasi Daftar 44 Ribu Napi yang Berhak Dapat Amnesti
Jakarta: Komisi XIII DPR ikut mengawasi daftar 44 ribu narapida (napi) yang bakal mendapatkan amnesti dari pemerintah. Napi yang mendapatkan amnesti ini harus dipastikan sesuai sasaran.
“DPR dalam hal ini memberikan pertimbangan dan dalam konteks peran dan fungsi pengawasan tentu kita akan melihat siapa-siapa saja yang akan diajukan 44 ribu ini,” kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya kepada Metrotvnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas perihal daftar nama napi yang berhak mendapatkan amnesti. Raker rencananya digelar pada 11 Februari 2025.
“Di dalam raker itu nanti kita akan lihat bagaimana data-data yang akan diusulkan,” ucap Willy.
Eks Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menekankan bahwa pemberian amnesti sejatinya merupakan hak konstitusional Presiden Prabowo Subianto. DPR hanya memberikan pertimbangan mengenai calon nama napi yang berhak menerima pengampunan.
“Nanti kita di dalam raker nanti kami akan lihat yang 44 ribu ini kategorinya apa saja. Itu yang paling penting dan itu memang sudah jadi tugas yang melekat pada DPR,” ucap Willy.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya segera mengirimkan 44 ribu nama narapidana yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti ke Presiden Prabowo Subianto. Hal itu bakal dilakukan usai Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) rampung melakukan verifikasi. Proses verifikasi di Ditjen AHU diharapkan rampung pada pekan depan.
*sumber : metrotvnews