Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Pengecekan Daftar Penerima Amnesti Mencegah Napi Titipan Dibebaskan

Jakarta: Komisi XIII DPR bakal mencermati daftar 44 ribu narapidana (napi) yang bakal mendapatkan amnesti dari pemerintah. Hal ini untuk mencegah napi titipan.

“Kita insyaallah akan periksa satu per satu lah, point by point,” kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya kepada Metrotvnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Willy mengatakan bahwa saat ini porsi untuk penerima amnesti itu terbagi tiga klaster. Khusus untuk napi narkotika, tahan politik, dan hate speech atau ujaran kebencian.

Kapasitas DPR saat ini melakukan pengawasan terhadap program tersebut. Sementara, Presiden Prabowo Subianto yang memiliki hak untuk menentukan narapidana yang berhak dapat amnesti.

“Sekali lagi kalau masalah titipan segala macam nanti kita lihat sejauh itu menjadi political will dari Pak Prabowo yang pengguna narkotika, tahanan politik, hate speech itu saya pikir itu akan hak konstitusionalnya presiden untuk memberikan amnesty tersebut,” ujar Willy.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya segeramengirimkan 44 ribu nama narapidana yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti ke Presiden Prabowo Subianto. Hal itu bakal dilakukan usai Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) rampung melakukan verifikasi. Proses verifikasi di Ditjen AHU diharapkan rampung pada pekan depan.

*sumber ; metrotvnews

Tinggalkan Balasan