
DPR Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Diatasi meski Paspornya Guinea-Bissau
ANGGOTA DPR RI Willy Aditya mengatakan ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bisa diatasi meski dia memiliki paspor Republik Guinea-Bissau. Tannos merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Willy menyebut RI punya hubungan diplomatik erat dengan Singapura.
“Seperti dikatakan Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), soal kewarganegaraan Paulus dan yang katanya visa diplomatik dari negara Guinea-Bissau, saya kira akan mudah teratasi dengan eratnya hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura,” kata Willy, Rabu (29/1).
Menurutnya Singapura akan lebih mempertimbangkan Indonesia yang memiliki hubungan yang jauh lebih lama dan erat. Pihaknya merasa Singapura juga tidak menginginkan kekebalan diplomatik dipakai untuk berlindung dari kejahatan yang terjadi di negerinya.
DPR optimistis Kementerian Hukum (Kemenkum) RI akan berhasil memulangkan Tannos ke Tanah Air guna menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
“Saya sangat optimistis dengan kinerja Kementerian Hukum dan jajarannya untuk bisa membawa Paulus Tannos kembali dan menjalani proses hukumnya di Indonesia, terang Willy.
Ia menyebut kolaborasi KPK, Kementerian Hukum, dan lembaga terkait, sambung dia, bisa menyelesaikan proses kelengkapan dokumen administrasi untuk pengajuan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura.
*sumber : media indonesia