Posted on / by Willy Aditya / in Berita

DPR dan Buruh Sepakati Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan DPR dan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah menyepakati poin-poin muatan klaster ketenagakerjaan.

Fraksi-fraksi kemudian akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi.

“Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah, Pesangon, Hubungan Kerja, PHK, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Jaminan Sosial, dan material muatan lain yang terkait dengan putusan MK, harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Willy di Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Antara.

 

Sementara itu, menurut Willy, sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja akan dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

“Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik,” ujarnya.

Semula serikat buruh dan pekerja menyatakan satu suara menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan pada 20 Juli lalu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) keluar dari tim teknis pembahasan Klaster Ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan.

Namun pada 12 Agustus, KSPI ikut bergabung lagi dalam pembahasan Omnibus Law, kali ini bersama anggota DPR.

Sejumlah pasal yang menjadi poin keberatan serikat buruh dan pekerja adalah terkait pengaturan upah minimum. Dalam RUU Omnibus Law Ciptaker pemerintah hanya memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Itu berarti, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dihapuskan.

Selain itu, buruh dan pekerja juga keberatan pada pasal yang menghapus batasan kerja kontrak dan outsourcing pada sektor tertentu alias sistem tersebut boleh berlaku pada semua lini bisnis. Sebelumnya, pemerintah melarang sistem kerja kontrak dan outsourcing pada sektor yang sifatnya tetap atau memiliki keberlanjutan.

NasDem dan Golkar Sepakat Lanjut Bahas Klaster Ketenagakerjaan

Kesepakatan antara DPR dan buruh kemudian direspons Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Golkar DPR RI dengan melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan.

“Ketika kepentingan pekerja bisa diakomodir, NasDem berdiri pada kepentingan buruh. Fraksi NasDem akan ikut bersama-sama selesaikan klaster ketenagakerjaan,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad H. Ali saat hadir dalam konferensi pers.

Dia menjelaskan fraksinya sempat meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker, karena terjadi banyak kegaduhan terkait pasal ketenagakerjaan di Omnibus Law.

“Alhamdulillah setelah waktu panjang DPR inisiasi pertemuan dengan serikat pekerja sehingga ditemukan satu titik dan dianggap bisa mengakomodir serikat pekerja,” ujarnya.

Anggota Panitia Kerja RUU Ciptaker dari Fraksi Partai Golkar, Lamhot Sinaga mengatakan fraksinya menginginkan perlindungan terhadap kaum buruh dalam RUU tersebut.

Menurut dia, berbagai pihak boleh saja pro terhadap investasi, namun jangan sampai merugikan kepentingan kalangan buruh.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, perwakilan beberapa fraksi, para anggota Baleg DPR RI dan Presiden KSPI Said Iqbal.

Sebelumnya pada Kamis (20/8), Wakil Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya kemungkinan akan mulai membahas klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja pada September 2020, atau setelah pembahasan 10 klaster lainnya di RUU Omnibus Law Ciptaker selesai.

Sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan