Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Ketua Panja Sebut 3 Poin yang Masih Diperdebatkan di RUU TPKS

Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Badan Legislasi (Baleg) DPR masih belum menemui titik terang hingga kini. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menyampaikan setidaknya ada 3 poin yang masih diperdebatkan dalam rapat pembahasan.

“Ya memang harapan saya selaku ketua Panja diambil sebuah keputusan, tapi masih cukup berat,” ujar Willy Aditya, di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (17/11/2021).

Dia menyebutkan 3 poin penyebab RUU TPKS masih deadlock, yakni judul, alur, dan pasal yang kontroversial.

“Yang pertama, masalah judul. Tadi sudah disepakati yaitu Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ada beberapa fraksi memang yang minta perubahan judul,” kata Willy.

Dalam rapat pembahasan itu, Fraksi PKS mengusulkan agar judul RUU TPKS diubah menjadi Tindak Pidana Kesusilaan. Sedangkan Fraksi PPP mengusulkan menjadi Tindak Pidana Seksual (TPS).

Sebelumnya, politikus PDIP My Esti Wijayanti juga mengusulkan agar judul RUU TPKS ditambahkan kata ‘pencegahan’.

“Lalu pada akhirnya Panja sepakat kalau judulnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutur Willy.

Willy melanjutkan, anggota dalam rapat juga meminta agar alur atau urutan bab pada RUU TPKS diubah. Salah satunya mengenai bab pencegahan yang diusulkan ditaruh di bagian awal.

“Mengenai bab pencegahan ditaruh di awal atau di akhir. Dan akhirnya disepakati pencegahan di belakang karena logika berpikirnya harus ada objek. Objeknya yang diatur terlebih dahulu,” paparnya.

Willy juga mempersilakan anggapan publik bahwa RUU TPKS mencederai norma-norma agama dan budaya. Namun, dia memastikan bahwa RUU TPKS disusun berdasarkan kondisi sosial kultural masyarakat sehingga tak ada pembahasan sexual consent atau seks berdasarkan persetujuan.

“Ini benar-benar undang-undang yang kita susun berbasis sosiokultural dan lex specialis tindak pidana kekerasan seksual yang semata-mata ingin membuat payung hukum bagi mereka para korban,” katanya.

Oleh karena sejumlah persoalan tersebut, Willy mengatakan bahwa Panja masih melanjutkan rapat penyempurnaan draf RUU TPKS pada Kamis (18/11).

“Jadi besok masih dilanjutkan dengan rapat Panja,” katanya.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan