Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Panja RUU TPKS Finalisasi Draf Menjelang Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat memberi sinyal, proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terus berlanjut. Badan Legislasi memberi perhatian pada proses pencegahan serta perspektif perlindungan khusus untuk anak dan disabilitas mulai dari pendampingan sampai rehabilitasi.

Setelah menerima masukan dari sekitar 100 kelompok masyarakat, Panitia Keria Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Badan Legislasi DPR segera merampungkan penyusunan RUU itu.

“Pada 17 November, Panja RUU TPKS di Baleg DPR akan menggelar rapat finalisasi draf RUU, setelah itu dilanjutkan dengan paripurna pengambilan keputusan pada 25 November 2021” ujar Ketua Panja RUU TPKS Baleg DPR Willy Aditya, Senin(15/11/2021).

Terkait masih adanya pihak yang kontra dengan RUU TPKS, Willy menegaskan, nama TPKS merupakan jalan tengah. DPR memandang fenomena gunung es kekerasan seksual harus dijawab dengan kehadiran UU TPKS.

“Jadi, masukannya Sudah cukup. Sekarang tinggal keputusan politik,” ujar Willy.

Tiga isu penting Siti Aminah Tardi. anggota Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mengatakan, Komnas Perempuan menyambut baik komitmen dan langkah maju untuk mengesahkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR.

“Dokumen RUU TPKS per 1 November 2021 memang lebih baik dari versi Agustus 2021. Komnas Perempuan mencatat kemajuan maupun penyempurnaan RUU TPKS sebelumnya,” katanya.

Namun, Komnas Perempuan tetap mencatat ada tiga isu penting yang perlu ditambahkan. Pertama, pemaksaan aborsi, pelacuran, perkawinan, dan perbudakan seksual baik sebagai tindak pidana berdiri sendiri atau unsur dalam tindak pidana yang sudah dirumuskan atau menjadi pemberat pidana.

Kedua, merumuskan kekerasan seksual berbasis jender siber dan penegasan hak korban atas penghapusan jejak digital atau hak untuk dilupakan (the right to be forgotten). Ketiga, penegasan peran lembaga nasional hak asasi manusia dan lembaga independen lainnya dalam pelaksanaan RUU tersebut.

Selain itu, menurut Aminah, ada hal yang perlu didiskusikan kembali, yakni konsep pelayanan terpadu. Di dalam draf, pelayanan terpadu diemban oleh unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan, anak, dan disabilitas (UPTD PPAD) pemerintah provinsi dan kabupaten.

Pusat pelayanan terpadu dapat dikembangkan dari pusat pelayanan terpadu berbasis rumah sakit atau dalam bentuk sekretariat bersama yang di dalamnya ada UPTD PPAD, lembaga layanan, aparat penegak hukum, organisasi profesi, dan organisasi penyandang disabilitas.

Penyemangat Veni Siregar, Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan, mengapresiasi komitmen tinggi Panja RUU TPKS.

“Ini menjadi semangat bagi lembaga layanan,” ujar Veni.

Meski begitu, Veni berharap kehati-hatian dan upaya perbaikan perlu terus dikedepan kan. Ia mencontohkan, masih ada bentuk kekerasan seksual yang belum diakomodasi.

Selain itu, negara yang bertanggung jawab menyediakan anggaran juga belum memasukkan dukungan kepada lembaga layanan masyarakat. Kementerian yang bertanggung jawab atas RUU tersebut juga belum ada.

Sumber : kompas.id

Tinggalkan Balasan