Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Komisi XIII DPR: UU PPRT Adalah Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai pengesahan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai terobosan dalam upaya melindungi hak-hak PRT yang selama ini kerap terabaikan. Menurutnya, UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga yang bekerja di sektor domestik mendapat penghargaan yang layak seperti profesi pekerjaan lainnya.

“UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya,” ujar Willy leoafa wartawan, Rabu, 22 April.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU PPRT pada Selasa, 21 April, setelah 22 tahun lamanya beleid tersebut diperjuangkan. Ia pun mengapresiasi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR serta Badan Legislasi (Baleg) periode ini, yang secara intensif membahas RUU tersebut.

“Perjalanan yang telah ditempuh lebih dari 22 tahun untuk memberi tempat terhormat bagi pekerja rumah tangga akhirnya terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo,” ungkap legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI itu.

Willy mengatakan, UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak-hak dasar mereka sebagai pekerja yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 itu pun menjelaskan, selama puluhan tahun UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan definisi pekerja terkait rumah tangga sebagai jenis pekerjaan. Willy menilai hal tersebut membuat PRT menjadi pekerja yang sulit terlindungi.

“Hilangnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga di dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan banyak tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang membuat banyak pihak resah. Perdebatannya begitu panjang, namun akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ketahun perspektifnya terus bergeser dan diperbaiki,” kata Willy.

Karena itu, Willy menilai, kehadiran UU PPRT menambah komitmen untuk menghentikan barisan kasus yang mendera PRT karena adanya norma-norma pelindungan untuk pekerja rumah tangga. “UU PPRT menjadi solusi tiga pihak, pelindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara,” katanya.

Dengan adanya UU PPRT, Willy menilai Indonesia akan semakin dihormati di dalam pergaulan internasionalnya lantaran pelindungan pekerja yang menjadi inti pengaturan UU PPRT akan menjadi penilaian tersendiri bagi negara lain yang juga banyak merekrut PRT dari Indonesia.

“Mulai hari ini pelindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeri pun akan mengikuti minimal UU PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan,” pungkas Willy.

*sumber : voi.id

Tinggalkan Balasan