Posted on / by Willy Aditya / in Opini

Tonggak Sejarah Kaum Sarinah

AKHIRNYA sejarah itu terukir. Selasa, 21 April 2026, di momen peringatan Hari Kartini, DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebuah momen yang sudah semestinya kita sambut baik. Sebuah terobosan yang harus kita apresiasi kepada segenap pihak yang terlibat. Ini adalah penanda bagi perjuangan panjang melindungi harkat dan martabat para pekerja rumah tangga di Tanah Air. Martabatnya kaum Sarinah.

Nama Sarinah sendiri merujuk pada nama pengasuh Bung Karno di masa kecilnya, yang kepadanya dia begitu berterima kasih. Monumen rasa terima kasih itu kemudian dia wujudkan menjadi judul salah satu bukunya dan nama pusat perbelanjaan di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Sebagaimana Sukarno, pengesahan UU tersebut juga menjadi penanda bagi penghargaan terhadap entitas yang begitu vital bagi pengganti dari kerja-kerja harian kita di dalam rumah tangga.

LATAR BELAKANG

Setidaknya ada 5 juta orang yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Tentu ini bukan angka yang resmi mengingat karakteristik informal dalam dunia kerja yang satu ini. Kenyataan itu telah membawa kita pada fakta bahwa menjadi PRT tidak pernah menjadi pilihan sadar apalagi cita-cita dari seseorang. Lebih seringnya, ia adalah situasi keterpaksaan atau ‘daripada tidak bekerja’.

Sebagai sebuah pekerjaan yang mengambil alih posisi sentral di keluarga, PRT hampir-hampir merupakan status yang tersembunyi (hidden), tidak terlihat (invisible), dan terabaikan (ignored). Di sisi yang lain, PRT inilah yang melampaui batas-batas daerah, keyakinan, dan etnisitas melebur berada di pusat-pusat perkotaan. Sebagai manusia, diri mereka telah menjadi kosmopolitan karena perlintasannya. Namun, secara sosial, ekonomi, dan psikologis, mereka kerap terpinggirkan, bahkan tidak dihitung sebagai faktor yang berarti. Padahal, keberadaannya kerap mengambil peran sentral dalam ruang dan konteks rumah tangga modern bagi tetap terjaganya kesejahteraan hidup mereka.

Selama ini, entitas PRT hanya mampu mengadu pada tembok yang dingin dan bisu. Pengaduan yang berbalik sama kerasnya kepada sumber suara. Bahkan tembok-tembok peraduan mereka kerap gagal memberi perlindungan paling minimal sekalipun. Di sinilah PRT benar-benar mendapati dirinya berada dalam kesendirian yang abadi.

Di satu sisi, kita memang kerap mendapati beberapa kasus di mana PRT begitu ‘teberkati’ karena relasi kekeluargaan ketika mereka bekerja di keluarga yang begitu menghargai dan mengayomi mereka. Namun, di sisi yang lain, kita lebih sering mendengar kasus yang sebaliknya. Pada kasus yang berbeda, pemberi kerja justru yang kerap merasa terbebani atau tercurangi oleh beberapa perilaku PRT-nya. Mulai dari kasus mereka yang kabur begitu saja, tindak kekerasan terhadap anak, hingga kasus pencurian. Segala teks tersebut telah menjadi dasar pemikiran utama yang mengantarkan kita pada kebutuhan pada lahirnya suatu payung hukum demi terbangunnya suatu relasi yang manusiawi dalam berbagai dimensinya antara PRT dan pemberi kerja.

POIN PENTING

Poin penting dari keberadaan UU PPRT ialah memastikan pekerja rumah tangga yang bekerja di sektor domestik mendapat penghargaan yang layak seperti profesi pekerjaan lainnya. Di dalamnya ada komitmen yang tinggi untuk memanusiakan entitas yang selama ini dipandang sebelah mata. Dengan keberadaan UU ini, pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaannya.

UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak-hak dasar mereka sebagai pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Di dalam UU tersebut, PRT berhak mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja lainnya.

Kita semua tahu bahwa selama puluhan tahun lamanya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan definisi pekerjaan terkait rumah tangga sebagai jenis pekerjaan. Hilangnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga di dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan banyak tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang membuat banyak pihak resah. Oleh karena itu, kehadiran UU PPRT telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menghentikan deretan kasus yang mendera selama ini karena telah jelasnya norma-norma perlindungan terhadap PRT.

Jangan salah, UU PPRT bukan hanya kabar baik bagi para PRT. Ia juga menjadi solusi bagi tiga pihak. UU ini tidak hanya menaruh atensi pada para pekerja belaka. Ia memberikan perhatian juga terhadap dua pihak lainnya, yakni pemberi kerja (majikan) dan juga negara. Jadi, di dalam UU ini ada perlindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara. Kalaulah boleh disebut, UU ini tidak hanya menjadi win-win solution, tetapi win-win-win solution.

Tidak hanya itu, di dalam UU yang telah disahkan kemarin ini, perspektif sosiokultural tetap diadopsi. Ini adalah hal progresif dan memberi kekhasan dalam kasus Indonesia. UU ini telah menjadi terobosan karena menggabungkan cara berpikir industrialis formal ketat dengan cara kekeluargaan yang penuh dialog. Ia tidak mengadopsi corak industrialis semata-mata, tapi juga memberi ruang bagi praktik sosiologi khas Indonesia.

Lebih jauh, dengan keberadaan UU ini, Indonesia akan semakin dihormati di dalam pergaulan internasionalnya. Hal tersebut lantaran perlindungan pekerja yang menjadi inti pengaturan UU PPRT akan menjadi penilaian tersendiri bagi negara lain yang juga banyak merekrut PRT dari Indonesia. Mulai hari ini, perlindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeri pun akan mengikuti minimal UU PPRT. Walhasil, dengan disahkannya UU PPRT, ini menjadi kemenangan kemanusiaan.

FAJAR BARU DUNIA PRT

Jenis pekerjaan yang dilakukan oleh PRT mungkin bukan jenis pekerjaan produktif pada umumnya. Output pekerjaannya pun sulit untuk diukur. Akan tetapi, ia sangat memberi kontribusi positif terhadap karier dan kesuksesan si pemberi kerja. Ini karena PRT adalah pihak yang mengerjakan kerja-kerja ‘kerumahtanggaan’ yang tidak bisa dilakukan oleh si pemberi kerja. Karena itu, PRT sesungguhnya adalah bidang pekerjaan yang melakukan fungsi reproduksi sosial sekaligus memberikan dukungan langsung kepada reproduksi ekonomi para pemberi kerja.

Dalam bahasa yang lebih teknis, sosiolog Robertus Robet menyebut peran PRT dalam fungsi ekonomi-perawatan seseorang. Dalam fungsi tersebut, PRT telah membantu memenuhi kebutuhan, terutama dalam bidang pengasuhan dan perawatan di dalam keluarga. Pekerjaan ini berperan penting karena menunjukkan fungsi yang sangat beragam dalam pekerjaanya. Hal ini pula yang sebenarnya membuat nilai kerjanya menjadi sangat tinggi. Namun, karena fungsi dan nilai kerja semacam ini sifat praktikalitasnya menyatu di dalam keluarga, maka ia dianggap sebagai fungsi domestik ‘yang wajar’ yang akibatnya tidak dihitung sebagai kerja yang sifatnya ‘produktif’.

Domestifikasi pekerjaan yang kebanyakan dilakukan oleh perempuan ini, dalam realitasnya, membuat PRT berada dalam logika subordinasi. Dalam kasus Indonesia, profesi sebagai PRT tidak diakui dan tidak dapat dicatatkan di dalam KTP atau SIM, misalnya. Secara kultural, masyarakat umum pun lebih sering memandang peyoratif atas profesi ini lewat berbagai atribusi khasnya. Karena kerentanan status dan posisinya, PRT juga kerap mengalami tindak kekerasan para majikannya.

Sementara itu, jutaan PRT migran kita (TKI) yang berada di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Hong Kong, justru sudah diangap sebagai sektor formal. Keberadaannya yang diakui sebagai pekerja itu membuat mereka jauh lebih terlindungi ketimbang di negara-negara yang tidak mengakui PRT sebagai pekerja. Keberadaan payung hukum negara yang mengakui dan melindungi mereka sebagai pekerja akan semakin melindungi keberadaan mereka di negara di mana mereka bekerja. Logika sederhananya, jika kita ingin warga kita dihargai di luar, hargai dulu mereka ketika di dalam.

Maka, keberadaan UU PPRT yang telah disahkan oleh DPR menjadi fajar baru bagi dunia PRT di dalam maupun luar negeri. Di dalam negeri, UU ini akan menjadi payung pengakuan dan perlindungan terhadap profesi yang selama ini dipandang miring dan kerap terjerat dalam logika subordinasi. Sementara itu, di luar negeri, UU ini akan membangun harga diri para TKI yang berada di luar hingga mereka bisa berkata, “Negaraku sudah mengakuiku sebagai pekerja, maka hormati aku di sini sebagai pekerja, bukan jongos apalagi budakmu!”

Akhir kata, ini semua adalah kerja luar biasa antara DPR, pemerintah, dan berbagai organisasi pekerja yang patut diapresiasi tinggi. Marilah kita haturkan rasa terima kasih setinggi-tingginya, utamanya kepada pemerintahan Prabowo Subianto, Badan Legislasi DPR RI, serta berbagai organisasi pekerja yang telah bekerja keras tak kenal lelah dalam memperjuangkan berdirinya tonggak sejarah kaum Sarinah ini.

Tinggalkan Balasan