Posted on / by Willy Aditya / in Berita

NasDem: Jozeph Paul Zhang Provokatif, Harus Segera Ditangkap!

Partai NasDem meminta agar Jozeph Paul Zhang, yang diduga menista agama dan mengaku sebagai nabi ke-26, segera ditangkap. NasDem menilai tindakan Jozeph provokatif.

“Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian saya kira sudah cukup tepat. Ya (segera ditangkap) atas tindakan provokatifnya,” kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Willy mengatakan bahwa apa yang dilakukan Jozeph adalah tindakan provokatif. Dia menilai Jozeph mencari-cari masalah dengan tindakannya itu.

“Terhadap Jozeph sendiri, sah-sah saja dia mengaku jadi ini, jadi itu. Itu hak dia. Yang jadi masalah adalah provokasi dan ujaran yang disampaikannya. Itu jelas bermasalah. Statement yang tidak perlu dia ucapkan, disampaikan dengan begitu provokatif. Alih-alih sebagai pembawa ajaran, sebagai sales atau marketing saja dia tidak pantas. Masa mengaku sebagai pembawa ajaran gaya ucapannya seperti itu. Buat saya, itu gaya orang yang suka cari masalah saja,” kata dia.

Willy meminta masyarakat tidak bersikap reaksioner. Pihak kepolisian, kata Willy, telah melakukan langkah untuk menindak Jozeph.

“Saya kira itu bagian dari dinamika kehidupan sosial. Dan hal semacam ini tidak sekali ini terjadi. Dan dalam menyikapinya, tidak perlu ada yang reaksioner, saya kira. Toh, pihak yang berwajib sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur dia.

Willy menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian. Dia mengatakan jika Jozeph disangkakan pasal penistaan agama, dia berharap proses hukum terhadap Jozeph segera dituntaskan.

“Suka tidak suka, pasal penistaan itu ada dalam kehidupan bersama kita. Dan itu adalah produk dalam kehidupan bernegara kita. Jadi, itu harus kita hormati. Jika pihak yang berwenang sudah memegang bukti bahwa yang bersangkutan memang diduga melakukan tindakan penistaan, maka tuntaskan itu agar ada kepastian hukumnya,” kata dia

Polisi telah menetapkan Jozpeh Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Polri menyebut red notice terhadap Jozeph segera diproses oleh Interpol, mengingat DPO sudah diterbitkan.

“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB (National Central Bureau) Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, penyidik saat ini sedang melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan red notice. Jozeph sendiri diketahui berada di Jerman dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan