Posted on / by Willy Aditya / in Berita

RUU PKS Menjawab Kepastian Perlindungan Kelompok Rentan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dinilai sebagai kebutuhan yang mendesak. Beleid itu akan memberikan kepastian perlindungan kelompok rentan penerima kekerasan.

“Memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan kepada ibu, perempuan serta anak-anak. Itu latar dari pengusungan dari RUU PKS,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya kepada Medcom.id, Selasa, 26 Januari 2021.

Willy menegaskan kehadiran RUU PKS bukan untuk mencampuri privasi rumah tangga. Kehadiran produk hukum tersebut justru dibutuhkan karena kasus kekerasan dalam keluarga kerap terbungkam.

“Selama ini proses kekerasan seksual itu kan mengalami berada di balik tembok yang tebal, tentu kita harus memiliki instrumen perlindungan yang menjangkau itu,” ujar Willy.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan RUU PKS juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku dan korban. Pelaku kejahatan mesti mendapat formula hukuman yang tegas.

“Sanksi kepada mereka yang selama ini boleh dibilang menjadi (pelaku) teror,” ujar Willy.

RUU PKS merupakan satu dari 33 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Bakal beleid tersebut menjadi produk hukum yang getol diperjuangkan Fraksi NasDem.

Sumber : medcom.id

Tinggalkan Balasan