Posted on / by Willy Aditya / in Berita

TKA China Akan Masuk ke Sultra, F-NasDem DPR: Pemerintah Harus Tegas Larang!

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Willy Aditya menyoroti rencana 500 TKA China yang akan dipekerjakan di PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) di Morosi, Kabupaten Konawe. Willy menegaskan bahwa harusnya aturan larangan kedatangan warga negara asing saat pandemi Corona ditaati.

“Soal TKA PT VDNI ini harus dicek baik-baik. Urusan tenaga kerja asing ini bukan sekedar imigrasi kasih ijin. Periksa apa benar sudah ada pengajuan ke Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Willy kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).

Anggota Komisi I turut mengomentari klaim mempekerjakan TKA itu sebagai proyek strategis nasional. Willy pun mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika TKA tersebut terjangkit Corona.

“Demikian juga klaim sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek strategis nasional. Kalau Cuma klaim sana-sini, ya harus di larang memasukkan orang asing dalam situasi pandemi. Siapa yang mau tanggung jawab kalau nanti TKA itu mengalami kesulitan dan penyakit. Intinya patuhi aturan yang ada jangan mudah obral pengecualian,” katanya.

Willy mengatakan penolakan warga setempat terhadap TKA tersebut harusnya dipahami perusahaan. Dia juga meminta pemerintah mematuhi aturan larangan kedatangan warga asing saat pandemi Corona.

“Warga yang menolak kedatangan TKA ini harus dilihat sebagai upaya untuk melindungi diri dan lingkungannya. Karena itu harus dipahami juga oleh perusahaan yang berniat memasukkan TKA agar mereka tidak membayar resiko lebih besar. Pemerintah tegas saja dengan aturan yang telah ada,” katanya.

Lebih lanjut, Willy juga menyinggung perusahaan yang tidak menaati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurutnya masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar upah penuh kepada karyawannya.

“Kita lihat bagaimana kekacauan PSBB karena ada perusahaan yang tidak termasuk dalam golongan yang dibolehkan tetap operasi tapi meminta ijin kementerian perindustrian, lalu dibolehkan dan mereka beroperasi. Ada lagi perusahaan yang sudah diwajibkan membayar penuh upah dan THR tenaga kerjanya lalu mengajukan pengecualian dan dibolehkan. Semua memunculkan kekacauan, tidak mencerminkan penghormatan terhadap hukum,” katanya.

Willy menegaskan bahwa larangan masuk untuk warga asing harus dipatuhi. Dia berharap polemik ini segera diselesaikan.

“Kalau sudah dilarang masuk ya sudah jangan kasih ijin. Kalau perusahaan bilang akan merugi kalau nggak memasukkan 500 orang ini ya periksa sekalian perilaku investasinya sudah patuh peraturan ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan lainnya nggak. Sudahi polemiknya, biar pemerintah punya waktu lebih banyak untuk evaluasi langkah penanganan COVID-19-nya” ucap Willy.

Diketahui, TKA asal China berjumlah 500 orang direncanakan akan datang ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan pemurnian nikel PT VDNI Morosi, Kabupaten Konawe. Perusahaan itu diketahui sudah mendapat izin dari pemerintah pusat pada 22 April lalu.

Meski sudah adanya izin dari pemerintah pusat, kedatangan TKA China itu ditolak oleh berbagai pihak. Salah satunya dari DPRD Sulawesi Tenggara, ramai-ramai para pimpinan DPRD tidak sepakat dengan kedatangan TKA China di tengah pandemi corona.

Ketua DPRD Sultra Abdurahman Saleh mengatakan kebijakan tersebut diambil bukan karena anti-China. Melainkan, antisipasi karena China merupakan negara yang menjadi asal virus corona. Dia menegaskan akan memimpin aksi penolakan jika 500 TKA dipaksakan tetap datang ke Sultra.

“Jadi bukan karena anti-Tiongkok, tapi saat ini ada pandemi dan kita tahu asalnya itu dari Wuhan jadi kita antisipasi. Saya pimpin langsung aksi jika dipaksa datang,” kata Abdurrahman Saleh, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sultra, Rabu (29/4).

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan