Posted on / by Willy Aditya / in Berita

UU Ciptaker Atasi Resesi akibat Pandemi

DPR dianggap tidak sensitif karena melanjut- kan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi covid-19. Apa alasan DPR?

Kita berangkat dari pidato Pak Jokowi (Presiden RI Joko Widodo), yang mana kita sedang mengha- dapi resesi global. Setelah pandemi ini, resesi akan terjadi. Pandemi ini menyebabkan resesi global. Maka, kita harus punya formula. Itulah basis un- tuk kemudian membahas ini. Kedua, kemudian bonus demografi. Ketiga, kemudian ini janji politik presiden.

Dalam pembahasannya nanti, akan menja- min keterlibatan publik?

Iya, kita akan melakukan uji publik. Bahkan, membuat kanal khusus agar publik bisa terlibat. Harus dipahami bahwa ini tugas konstitusional DPR supaya harus menjadi fasilitator dari hal yang digariskan oleh presiden untuk meletakkan omnibus law sebagai niat baik presiden mengatasi bagaimana sengkarutnya investasi dan dunia usaha kita dan debirokratisasi perizinan. Itu yang harus kita pahami. Kedua, memang ada aspirasi dari teman sektoral, seperti buruh, boleh. Namun, kemudian kita tidak boleh mengedepankan ego sektoral.

Jadi, bagaimana nantinya cara Baleg akan melibatkan publik dalam pembahasan?

Hal seperti itu harus dijembatani dengan dialo- gis. Untuk itulah, Baleg membuka diri melakukan dialog mengundang pakar-pakar. Bahkan, penyu- sunan daftar inventarisasi masalah (DIM)-nya saja terbalik, DIM jadi belakangan.

Apakah dialog akan dilakukan secara virtual karena pandemi ini?

Iya, dialog kan bisa virtual. Justru lebih enak, mereka kan bisa memantau semua, bisa lewat handphone. Harusnya mereka bisa memberikan argumentasi-argumentasi yang basisnya memiliki data objektif, perspektif, yang mengedepankan kepentingan nasional, bukan ego sektoral.

Pembahasan akan dibagi menjadi 11 klaster, klaster ketenagakerjaan akan dibahas ter- akhir?

Iya, ketenagakerjaan akan terakhir. Bahkan, kalau bisa klaster itu tidak usah dibahas, ya, tidak usah saja. Biarkan itu dialihkan pembahasannya ke UU sektoral yang relevan. Misalnya, ke UU Ketenagakerjaan dan UU Peradilan Hubungan Industrial.

Jadi, selanjutnya proses apa yang akan di- lakukan Baleg untuk melanjutkan pembahasan dalam waktu dekat?

Kami akan rapat kerja (raker) dulu dengan pe- merintah, rencananya Selasa (14/4). Kami akan tanyakan kesiapan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU itu. Setelah itu, baru kami akan membentuk panitia kerja (panja).

Sumber : Media Indonesia Cetak 13 April 2020, Halaman 5.

Tinggalkan Balasan