Posted on / by / in Opini

Demokrasi dan Wajib Militer

Wacana wajib militer akhir-akhir ini menjadi santer didiskusikan dalam beragam respon dan argumentasi di kalangan masyarakat sipil. Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan Strategis Departemen Pertahanan yang tengah digodok di DPR itu berangkat dari argumentasi bahwa UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama pertahanan, yang dilengkapi dengan komponen cadangan dan pendukung. Sejauh ini banyak penolakan bermunculan dari kalangan LSM yang memaknai wajib militer sebagai hal yang tidak penting. Benarkah demikian?

Kesenjangan Teori dan Strategi Pertahanan

Munculnya RUU Komponen Cadangan Strategis sesungguhnya mencerminkan adanya perubahan parsial-transaksional dalam konteks sistem pertahanan Indonesia dewasa ini. Perubahan tersebut bukanlah perubahan transformatif dalam kerangka strategic defence review sebagai cetak biru reformasi sektor pertahanan yang akan melahirkan kebijakan-kebijakan turunan, seperti kebijakan pembentukan wajib militer. Perubahan tersebut seharusnya menggunakan pendekatan yang integral antara demokrasi, keamanan dan pembangunan. Berangkat dari tiga elemen terakhir itulah semestinya national interest core value (NICV) dirumuskan. NICV biasanya merumuskan apa yang disebut sebagai kepentingan nasional yang isinya berupa nilia-nilai politik, ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya.

Rumusan NICV ini penting untuk mendefinisikan apa itu kepentingan nasional Indonesia. Karena berangkat dari definisi kepentingan nasional ini akan dirumuskanlah kerangka kerja nasional sektor keamanan. Kerangka kerja ini merupakan dasar untuk menyusun strategi keamanan nasional, yang meliputi kebijakan luar negeri, ekonomi, sosial dan pertahanan. Setelah itu baru disusun strategi pertahanan. Strategi pertahanan ini berupa rumusan peran dan fungsi pertahanan negara, sebagai landasan membangun doktrin, postur, komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung keamanan..

Konsep Sistem Pertahanan Militer dan Nirmiliter adalah komponen cadangan yang berfungsi melindungi dan memelihara keamanan nasional. Hal ini merujuk pasal 30 Undang-undang Dasar 1945. Sishankamrata meletakkan TNI dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pembinaan dan penggunaan komponen cadangan ini diarahkan kepada kesadaran jatidiri bangsa untuk menumbuhkan semangat dan kekuatan nyata bela negara. Atas dasar pilihan inilah gagasan wajib latihan militer di Indonesia mendapat legitimasi yuridis.

Dalam teori pertahanan, wajib militer dikenal dengan istilah compulsory military service. Istilah ini dipakai di Singapura, Iran, dan Amerika Serikat. Sedangkan tetangga kita, Malaysia, menggunakan istilah program latihan khidmat negara.

Ada beberapa alasan yang mendasari wajib militer ini. Pertama, pembentukan semangat patriotisme di kalangan generasi muda. Kedua, sebagai komponen cadangan pertahanan negara, dimana menurut konsep pertahanan modern, jumlah tentara haruslah terbatas, memiliki keahlian tinggi (ahli dan profesional). Tentara berfungsi sebagai special force yang dilengkapi dengan persenjataan high technology. Ketiga, wajib militer diterapkan dalam kondisi perang, yang membutuhkan mobilisasi pasukan dalam skala besar. Hal ini acap dilakukan Amerika Serikat, dengan konsep concription sebagaimana dilakukan dalam Perang Dunia II. Concription berhasil membentuk citizen soldier, hingga berhasil membebaskan Eropa dari ancaman ‘setan fasisme’.

Concription dibentuk tidak hanya semata-mata atas dasar instruksi negara, akan tetapi juga atas dasar kesukarelaan dari warganya. Citizen soldier melibatkan warga negara yang memiliki pekerjaan tetap, cukup umur, dan warga negara yang akan berpergian keluar negeri.

Demokrasi Indonesia yang masih muda dan baru saja melewati masa otoritarianisme menuntut penataan ulang hubungan sipil-militer melalui legislasi. Penataan ini haruslah mendetail dengan sebuah mekanisme yang baku. Otoritas politik sipil yang lahir melalui pemilihan umum harus menjadi dasar penataan ini. sebab dalam demokrasi yang muda ini hubungan sipil-militer kerap diwarnai ketidakpercayaan dari masing-masing pihak. Kaum sipil selalu curiga akan kembalinya militer ke panggung politik, baik secara formal ataupun informal. Sedangkan militer masih beranggapan sipil lemah dalam manajemen, disiplin, pertahanan, dan keamanan. Jika alasan-alasan ini masih terus dikedepankan, maka demokrasi kita yang masih muda ini akan kembali teraborsi oleh para aktornya sendiri.

Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State, mendefenisikan otoritas politik sipil atas militer sebagai pemberian kekuasaan secukupnya pada profesional militer yang kompeten melalui kebijakan yang ditentukan penguasa sipil. Secara akademis, penerapan konsep ini berhubungan dengan negara yang diperintah oleh pejabat yang terpilih secara demokratis.

Konsep otoritas politik sipil atas militer tidak hanya berkembang di kalangan pemikir liberal. Kalangan kiri seperti Mao Tse Tung juga memiliki konsep yang mirip dengan semboyan “partai memerintah senjata, dan senjata jangan pernah diizinkan memerintah partai”. Prinsip Mao tersebut mencerminkan keunggulan partai sebagai komando tertinggi.

Sementara Prof. Dr. Yahya A. Muhaimin (2005), dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada menyatakan tiga agenda pembinaan pertahanan Indonesia. Agenda itu adalah meningkatkan pertahanan Indonesia, masalah anggaran pertahanan, dan mengembangkan potensi masyarakat sipil dalam bidang pertahanan dan keamanan nasional. Menurutnya, partisipasi masyarakat sipil dalam pertahanan akan meringankan biaya dan memperkuat total defense system.

Wajib militer juga bisa dipandang dalam dua ranah yang mendasar, yakni hak dan kewajiban warga negara. Wajib militer sebagai hak dapat dimaknai sebagai upaya negara dalam memberikan dasar-dasar pertahanan sipil dalam keadaan darurat. Sebagai kewajiban, wajib militer bisa diletakkan sebagai wujud partisipasi masyarakat sipil untuk bela negara dan ikhtiar menciptakan TNI yang profesional.

Partisipasi Warga Negara

Dalam era demokrasi sekarang, wajib militer bukanlah bermaksud menciptakan masyarakat yang militeristik, melainkan membentuk karakter bangsa, yakni patriotisme. Patriotisme sendiri dapat dipandang dengan kacamata human security, seperti ketahanan pangan, hak asasi manusia, kemandirian ekonomi, dan pembangunan industri nasional.

Oleh karena itu cetak biru wajib militer tidak boleh didominasi tentara. Keterlibatan masyarakat sipil dalam perumusan nilai ‘patrotisme’ adalah hal mutlak. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan wajib militer untuk penyebaran ideologi militerisme. Dengan demikian, wajib militer haruslah dibatasi pada ranah keahlian teknis pertahanan saja.

Tak jarang di negara-negara demokratis, wajib militer dimobilisasi untuk membantu korban bencana alam – salah satu fungsi militer di luar perang. Jerman mempraktekkan hal ini, dimana komponen wajib militer selama satu tahun diarahkan langsung untuk penaganan bencana dan kecelakaan, termasuk pemadaman kebakaran. Fasilitas militer, seperti helikopter, pesawat dan truk digunakan peserta untuk evakuasi penduduk. Merujuk pada situasi Indonesia yang rentan bencana alam dan kecelakaan maka pola ini menjadi signifikan untuk dilakukan.

Dalam mengelola cadangan strategis ini, Indonesia tertinggal oleh dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Singapura sudah menerapkan wajib militer sejak tahun 1976, sementara Malaysia mulai menerapkan wajib militer pada 2002.

Wajib militer juga dapat digunakan negara dalam memenuhi hak ekonomi warganya. Di Iran contohnya. Negara ini mewajibkan kerja sosial warganya yang tidak melanjutkan pendidikan SMU dan perguruan tinggi melalui program wajib militer. Hal yang sama juga diterapkan oleh Korea Selatan. Negara ini mewajibkan pencari kerja harus sudah mengikuti wajib militer.

Wajib militer bisa menjadi alat yang efektif untuk memangkas bisnis TNI dan mendorong TNI lebih profesional. Sebab, untuk membangun tentara profesional, TNI tidaklah boleh berbisnis. TNI tidak boleh mencari uang dari luar anggaran negara. Berkaitan dengan postur TNI yang besar, wajib militer bisa menjadi alat “negosiasi” untuk mengurangi rekruitmen tentara baru. Wajib militer bisa menjadi metode yang efesien dalam menata ulang postur pertahanan negara.

Adapun penolakan kalangan LSM akan penyalahgunaan wajib militer terjawab dengan otoritas sipil atas militer sebagai pilar negara demokrasi. Otoritas politik sipil berkuasa penuh mengatur dan memutuskan anggaran, sistem persenjataan, pengerahan pasukan dan strategic defence review.

13 Juni 2013

Tinggalkan Balasan