Posted on / by / in Opini

Menggantang Mitos Politik Modern

Layaknya antroposentrisme yang menjadi anak kandung Renaissance dalam filsafat, partai politik adalah anak kandung modernitas dalam peradaban politik. Partai lahir sebagai jawaban atas spontanitas massa, gerakan sporadis, dan parsialitas ruang dan waktu.

Partai hadir sebagai organisasi politik, di mana ideologi adalah pandunya. Partai adalah alat perjuangan manusia dalam keterbatasan nalar dan semangat empirisnya. Partai dibentuk oleh sekelompok masyarakat dengan kerangka khusus guna mengorganisasikan diri menuju lapangan kekuasaan ekonomi-politik sebagai medan pertempuran.

Modernitas telah menempatkan partai politik sebagai agen sentral peradaban dalam sejarah masyarakat. Posisi sentral tersebut secara nyata direpresentasikan oleh partai sebagai penentu arah kepemimpinan suatu masyarakat dan bangsa. Dalam konteks Indonesia, dinyatakan bahwa partai politik adalah satu-satunya jalur (the single authority) bagi proses suksesi kepemimpinan nasional.

Sebagai suatu patahan ruang peradaban, modernitas tentu mengalami pasang surut. Kemajuan modernitas yang awalnya mempromosikan peranti metodologi berpikir rasionalis dan empiris, tak ayal mengharu-biru dan mengubur cara pandang masyarakat mistik dan metafisik. Namun sebagai suatu peradaban, modernitas juga tidak bisa lepas dari ritual dan kultus terhadap peranti-peranti metodologis tersebut. Sebut saja hadirnya mitos pasar dalam ranah ekonomi dan lahirnya partai dalam politik. Semua itu  tak jauh beda dengan mitos-mitos Yunani klasik yang mendendangkan kekekalan para dewa-dewi.

Sejarah menunjukkan bagaimana peranti-peranti modernitas tersebut mengalami kemerosotan bahkan cendrung stagnan tidak bergerak. Partai sebagai piranti politik modern yang paling handal telah beranjak “tua” (konservatif) dan tidak adaptif terhadap perubahan masyarakat dalam ranah politik.

Partai kemudian mengalami reposisi, sekedar menjadi outlet penyedia tiket bagi para pendekar yang akan bertarung di medan kekuasaan. Mereka membawa pisau analisa, pesawat tempur, dan infrantri penaklukan teritori dari relasi outsourcing (subkontrak) outlet-outlet yang berbeda dan jauh lebih profesional untuk mencapai target. Secara kasat mata hal itu terjadi pada kemenangan partai, calon presiden, dan senator di Amerika, Eropa, dan Asia, bahkan SBY di Indonesia. Mereka tidak lagi mengandalkan mesin-mesin partai yang karatan, tetapi para penyedia jasa konsultan politik dan jejaring sosial baru. Merekalah realitas baru yang eksis bekerja sebagai jawaban terhadap mesin partai yang mengalami bureaucratic syndrome.

Kelahiran Partai dalam Semangat Pencerahan

Bagaimanapun, partai adalah produk masa pencerahan (Renaissance). Meski baru muncul sekitar akhir abad ke-18, lahirnya partai politik adalah anak kandung gerakan pencerahan zaman itu. Sejak semangat Renaissance dipancangkan kuat dalam adab kebudayaan, sosial, politik, dan teknologi di Eropa Barat sana, kemenangan akal budi dan eksistensi manusia (antroposentrisme) seolah  tak terbantahkan. Perjuangan modernisasi pun dipermanenkan dalam instrumen kelembagaan. Dalam wilayah politik, partai menjadi wadah pengorganisasian kepentingan publik dan pemenangan suatu paham politik.

Di zaman kegelapan (Dark Age), segala keputusan politik dan hukum terpusat pada segelintir kekuasaan seperti dewan agama atau sosok seorang kaisar. Tak ada prosedur demokratis bagi warga negara atau individu dalam mengajukan hak berpendapat. Zaman Renaissance melahirkan suatu instrumen politik untuk menjawab dominasi dan penyelewengan kekuasaan dari segelintir elite bergeser menuju kelompok publik secara lebih luas.

Gelora Renaissance yang terjadi pada abad ke-17 ini tentu mengandung semangat perjuangan (elan) bagi gerakan pembaruan di dunia. Dalam konteks kehidupan politik, khususnya dalam nafas kehidupan partai, elan Renaissance setidaknya memiliki empat makna penting. Yang pertama, bagaimana meletakkan partai sebagai bangunan yang didirikan secara sukarela oleh sekelompok manusia. Manifestasi ini biasanya dapat dilihat dalam anggaran dasar (AD) pendirian partai-partai politik. Ini menunjukkan bahwa posisi anggota dalam sebuah partai adalah sebagai pendiri. Logika yang sama juga diterapkan dalam konstitusi pendirian suatu negara di mana pilar terdepan negara-negara merdeka adalah warga yang berdaulat atas teritorial dan kehidupanya. Oleh karena itu, partai yang tidak meletakkan anggota sebagai “pemilik” partai, sesungguhnya telah mengingkari elan yang pertama ini.

Yang kedua, pencapaian Renainsance dalam instrumentasi kepartaian adalah Kongres. Kongres merupakan ruang demokrasi dan tata laksana hukum tertinggi dalam pelembagaan kepentingan publik. Melalui kongreslah, hal-hal prinsipil dibahas secara mendalam dan visoner, yakni bagaimana arah partai ke depan dirumuskan secara mendetail, perihal keanggotaan, kaderisasi, pendidikan politik warga negara, serta kepemimpinan.  Kongres tidak semata-mata menjadi ajang sirkulasi atau mempertahankan status quo kekuasaan belaka. Jika itu yang terjadi, maka yang ada adalah reduksi terhadap posisi kongres itu sendiri sebagai lembaga tertinggi di tubuh partai, kongres akhirnya menjadi sebatas instrumentasi dan rutinitas belaka, bukan representasi kedaulatan anggota.

Bila kita membaca realitas kepartaian di Indonesia sekarang, tak dapat dipungkiri bahwa paradigma antroposentris yang semestinya menempatkan keberadaan warga negara sebagai lokus utama alam demokrasi ternyata telah digantikan oleh cara pandang yang sekadar mereduksi secara kuantitatif ke dalam konsep massa-mengambang (floating mass). Akhirnya, kemunculan partai-partai baru sebagai respon keterbukaan politik, sengaja atau tidak, menjadi terbatas pada lompatan kuantitatif semata. Ia belum masuk ke dalam ranah kualitatif, di mana ia mampu mengembalikan warga negara yang selama masa Orde Baru apolitis, menjadi sadar akan hak dan kewajiban untuk menjalankan demokrasi.  Saat ini, kecenderungan yang berkembang justru warga negara diposisikan sebagai sebatas jumlah angka dan komoditi dalam transaksi kekuasaan.

Di sisi lain, sirkulasi kekuasaan sangat bertumpu pada peran sentral partai (partikrasi). Mekanisme pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat, misalnya, harus melalui prosedur pencalonan oleh partai peserta pemilu. Kini, partai dan atau gabungan partai adalah satu-satunya mekanisme untuk memajukan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana yang tertera dalam UU Pemilihan Presiden No. 42 tahun 2008.

Semangat Renaissance ketiga adalah pemisahan antara kekuasaan negara dan kekuasaan pemerintahan. Realitas ini dapat dianalogkan dengan kekuasaan partai dan kekuasaan pengurus. Dalam posisi ini sering kali terjadi salah tafsir bahkan sesat pikir terhadap kedua wilayah di atas. Yang sering terjadi adalah bahwa kekuasaan pengurus, misalnya, adalah juga kekuasaan partai. Hal ini mirip dengan statemen Louis XIV di Perancis “Aku adalah Negara” atau raja-raja dahulu, “Aku adalah titisan Dewa di muka bumi,”. Padahal keblingeran semacam ini adalah konsep yang dikoreksi secara total oleh gerakan Renaissance.

Sedang elan Renaissance keempat adalah pandangan tentang kebajikan (Virtue). Pandangan ini banyak diformulasikan oleh Niccolò Machiavelli dengan kebajikan pemimpin (Virtue of the Prince) dan kebajikan warga negara (Virtue of the Citizen). Machiavelli memandang, negara yang disebutnya republik adalah negara di mana rakyatnya tidak korup, dan oleh sebab itu dapat memerintah dirinya sendiri. Lebih lanjut menurutnya, suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox dei). Sehingga pendapat umum lebih berharga daripada pendapat seseorang. Implikasi lebih jauhnya, langkah yang akan diambil lebih baik bergantung pada kehendak pendapat umum itu. Dengan kata lain, pengabdian di medan publik mensyaratkan pelepasan kepentingan-kepentingan pribadi dan golongan. Kebajikan menjadi ukuran dari kualitas sebuah keputusan politik atau kebijakan publik.

Gugatan terhadap The Modern Prince 

Antonio Gramsci seorang intelektual revolusioner menggambarkan partai politik sebagai Pangeran Modern (The Modern Prince), sebagai analogi ahli waris kekuasaan. Lebih lanjut Gramsci menitikberatkan bahwa  bukan serikat buruh sebagaimana yang berkembang massif di masa itu, bukan juga dalam bentuk figur yang kharismatik.

“Sang pangeran dalam mitos, tidak dapat diwujudkan dalam bentuk seseorang, atau individu yang konkrit. Itu hanya dapat diwujudkan dalam bentuk sebuah organisasi, sebuah elemen kompleks dalam masyarakat di mana keinginan kolektif sudah menjadi kesadaran, dan membutuhkan pengembangan lebih lanjut yang ditegaskan dalam bentuk aksi, dan mulai menemukan bentuk yang konkrit.” (Gramsci, 1978: 129)

Dalam kecenderungannya, bahkan sebagian besar pembela modernitas mendelegitimasi partai sebagai manifestasi politik kepentingan (ideologi) untuk kembali ke ranah yang lebih parsial. Di Eropa, banyak bermunculan partai-partai semacam ‘Partai Pengagum Bunga Kaktus’, ‘Partai Perlindungan Hewan’, dan masih banyak yang lainnya. Ini merupakan ekspresi kepentingan privat terhadap kejenuhan politik publik secara luas.

Contoh lebih ekstrem diperagakan oleh mereka yang beroposisi terhadap modernitas, salah satunya aliran pemikiran posmodern. Tuas politik ditarik ke ranah interpersonal, bukan dari narasi besar seperti sosialisme, liberalisme, maupun nasionalisme. Fenomena ini terlihat secara nyata dalam perubahan prilaku masyarakat yang mengalami ketidakpercayaan (distrust) terhadap kinerja dan perjuangan partai.

Beberapa eksperimentasi pernah terjadi secara radikal untuk melakukan antitesa terhadap praktek partai sebagai agen perubahan. Sebut saja, gelombang pemberontakan Perancis 1968 sebagai suatu tonggak sejarah kritik terhadap instrumentasi modernitas yang bernama partai. Suatu elan masyarakat yang bergerak dan berpikir untuk membangun relasi kelembagaan yang dinamis dan adaptif terhadap situasi zaman. Ketika Partai Komunis Perancis terjebak dengan sentralisme Uni Soviet, maka gerakan mahasiswa, serikat buruh, dan para seniman berarak-arakan meninggalkan instrument tersebut.

Mereka mencoba menggorganisasikan perjuangan dalam skema yang lebih egaliter, setara dan tidak mengenal kanal mayoritas-minoritas. Tidak ada lagi sentral atau pucuk komando, yang ada adalah kesepakatan dan kesepahaman terhadap perjuangan. Mereka mencoba melahirkan suatu pola yang disebut sebagai Komite. Bentuk inilah antitesa terhadap birokratisme dan daya serap partai yang sudah larut dalam relasi kekuasaan yang mengkultuskan hirarki, memasung otonomi lokal dan masalah-masalah khusus lainnya. Gelombang pemberontakan yang sempat melahirkan suatu instrumentasi perjuangan pasca partai politik.

Lebih jauh lagi mereka mencoba mempromosikan gagasan komite komunitas sebagai himpunan politik dengan pendekatan informal dalam berinteraksi, karena realitas masyarakat yang heterogen (multikultural). Komite berperan tak ubahnya sebagai jembatan dalam memajukan interaksi sosial di masyarakat, untuk menjaga semangat saling percaya ”trust” atau kesamaan kepentingan dan identitas sosial lain. Struktur pengurus komite juga bersifat adhoc, bahkan sering kali berubah tergantung partisipasi dan isu yang diusung anggota komunitas. Komunitas kadang tak harus membutuhkan aturan formal dalam menjalankan aktivitasnya. Pendek kata, komunitas lebih menyerupai ”demokrasi  langsung Athena” atau juga mirip dengan ”Komune Paris.”

Tentu saja, seseorang boleh menyanggah bahwa situasi sekarang sangat berbeda dengan periode di mana demokrasi ala athena diterapkan. Tapi pertanyaan yang setara juga bisa dilontarkan terhadap praktik demokrasi global saat ini. Jika situasi sekarang berbeda dengan epos Demokrasi Athena, kenapa kita bersikeras menerapkan konsep demokrasi sebagai satu-satunya mantra politik kenegaraan yang dianggap sahih?

Jawabannya, tentu saja dua premis itu tak perlu dipertentangkan. Sistem demokrasi saat ini memang tidak sama persis dengan model Athena. Pertambahan dan persebaran populasi serta kompleksitas geopolitik negara modern telah memaksakan model demokrasi perwakilan dengan berbagai varian yang juga beragam. Artinya, demokrasi yang diterapkan saat ini masih terbuka terhadap berbagai praktik dan inovasi.

Terkait keterbukaan itu, maka nyanyian-nyanyian sumbang tentang partai politik tidak harus dianggap “ingkar demokrasi.” Begitu juga ketika seseorang memimpikan komite komunitas ala Paris 68, tak perlu dianggap sebagai utopi. Mungkin para pelaku sajarah dalam komunitas demokrasi Athena pun tak pernah berpikir bahwa konsep mereka akan dianut hampir seluruh negara di dunia saat ini. Sesuatu yang mereka anggap utopi, namun sekarang telah terjadi.

Pendek kata, harapan tentang inovasi sistem dan budaya demokrasi adalah sesuatu yang mungkin, bahkan diperlukan untuk memperkental semangat demokrasi itu sendiri. Laclau dan Mouffe (1981) menyebutnya sebagai Democratic Imaginary (Impian Demokratis), di mana demokrasi merupakan genealogi konsep yang berubah dari masa ke masa. Konsep itu mengalami berbagai penyesuaian atau “artikulasi hegemonik,” ketika konsep lama sudah usang, tidak lagi kompatibel dan mulai mengalami krisis.

Namun, tentu saja setiap bentuk artikulasi baru tidak pernah lepas dari “patahan” dan “kesinambungan.” Berbagai patahan inovatif terhadap demokrasi sampai saat ini masih terikat dengan kesinambungan terhadap revolusi demokrasi yang pertama, yaitu revolusi Perancis yang menggemakan semangat “Kebebasan, Kesetaraan dan Persaudaraan.” Semangat itu juga yang diterapkan anak-anak muda pada peristiwa Paris 68 dalam upaya anti-tesanya terhadap kejumudan partai politik.

Berlayar Menuju Pulau Utopia Demokrasi

Ketika kita menengok pada konsep demokrasi sebagai sebuah genealogi, maka kita juga perlu melihat kondisi indonesia kekinian. Maraknya politik dinasti, menjamurnya rente politik, kebebalan terhadap partisipasi dan aspirasi rakyat adalah raut yang terlihat pada wajah instrumen partai politik sebagai pilar demokrasi. Dan tentu saja, ketika masyarakat apatis dan distrust terhadap partai politik, mereka tidak pernah bermaksud untuk menjadi orang yang antidemokrasi.  Kondisi itu merupakan gambaran dari sepenggal proses demokrasi itu sendiri.

Salah satu bapak pendiri bangsa, Bung Hatta, pernah menyatakan bahwa demokrasi hanya bisa berjalan efektif, ketika diusung oleh masyarakat yang insaf, atau masyarakat yang sadar.

“…Bagi kita, rakyat itu yang utama, rakyat yang mempunyai kedaulatan, kekuasaan (souvereiniteit) karena rakyat itu jantung hati bangsa. Dan rakyat itulah yang menjadi ukuran tinggi rendahnya derajat kita. Dengan rakyat kita naik dan dengan rakyat kita kita turun. Hidup matinya Indonesia Merdeka semua itu tergantung pada semangat rakyat. Penganjur-penganjur dan golongan terpelajar baru berarti, kalau dibelakangnya ada rakyat yang sadar dan insyaf akan kedaulatan dirinya.”(Moh. Hatta)

Dengan kesadaran itu juga, masyarakat akan menjadi komunitas kaum demokrat dan republikan yang aktif. Pembajakan demokrasi oleh para elite dalam kondisi ini adalah ketololan besar yang bisa mencelakai pelakunya sendiri.

Jika semua itu terkesan sebagai utopi, ternyata bangsa ini pernah memiliki pengalaman menjalankannya. Komunitas warga demokrasi yang sadar pernah hidup pada Pemilu 1955. Jika dibandingkan masa sekarang, mekanisme dan peraturan hukum yang ada saat itu jauh lebih sederhana dan sangat longgar. Tapi para tokoh bangsa dan parpol waktu itu tidak menyiasati kelemahan hukum untuk meraih keuntungan pribadi. Itu sangat kontras dengan situasi sekarang, di mana peraturan hukum sudah cukup lengkap, namun para aktor politik masih saja mencari dan menemukan celah guna menumpuk keuntungan sendiri. Jadi, kata kunci dari semua episode tragedi yang berlangsung di negeri ini adalah tidak terbentuknya komunitas warga negara yang insaf. Partai politik yang dijadikan sebagai pilar penyangga kesadaran itu, ternyata lebih suka membangun pencitraan sebagai atapnya.

Maka, penentu keberhasilan dari sebuah pelayaran menuju pulau utopi yang menaungi surga demokrasi adalah penyadaran warga. Hanya komunitas warga yang sadar yang mampu menunjang berdirinya bangunan demokrasi, terlepas mereka berkumpul di suatu partai politik ataukah di suatu komite komunitas, atau nama lain. Dan sebuah negeri yang memang beritikad membangun demokrasi, sudah selayaknya membuka peluang sebesar-besarnya bagi semua bentuk penyadaran warga akan kedaulatannya.

29 September 2011

Tinggalkan Balasan