Posted on / by Willy Aditya / in Berita

NasDem: Kasus Oknum Polisi Makassar Hamili Wanita Tak Boleh Dianggap Sepele!

Propam Polda Sulawesi Selatan tengah menyelidiki kasus oknum anggota Polrestabes Makassar, Bripka Frinaldi, yang mengakui telah menghamili kekasihnya. NasDem meminta kasus ini tidak dianggap sepele hanya sebatas kode etik.

“Kode etik yang dilanggar oleh Bripka Frinaldi tidak menutup kemungkinan adanya unsur prilaku lain yang mengarah pada pidana. Karena itu, saya tekankan bahwa kasus-kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele sebatas etik,” ujar Ketua DPP NasDem Willy Aditya kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).

Willy menyebut pemeriksaan harus secara detil dan menyeluruh serta menelusuri ada tidaknya unsur pidana. Pemeriksaan terhadap Bripka Frinaldi, terang Willy, harus berdasarkan perspektif hak asasi perempuan.

“Selayaknya kepolisian memeriksa dengan teliti, hati-hati, dan menggunakan perspektif hak asasi tentang perlindungan perempuan atas laporan terhadap Bripka Frinaldi ini. Boleh jadi kasus ini justru pintu masuk untuk memeriksa hubungan yang mengandung unsur pidana,” imbuh Willy.

Diceritakan sebelumnya, korban mengaku dihamili dan diperas Bripka Frinaldi dengan membuat postingan di media sosial hingga viral. Korban juga memberi kesan Bripka Frinaldi kerap memeras dengan meminta uang.

Korban sempat menunjukkan beberapa percakapan Bripka Frinaldi yang seringkali meminta uang. Dalam percakapan itu juga tampak beberapa kali Saskia mengirimkan uang kepada Bripka Frinaldi melalui mobile banking.

Kasus Bripka Frinaldi ditangani Propam Polrestabes Makassar sejak Juli 2021. Namun belakangan kasus ini ditangani Propam Polda Sulsel.

Dalam penjelasannya, Bripka Frinaldi sempat membantah telah menghamili Saskia. Alhasil, pihak Propam Polda Sulsel sempat berencana melakukan tes DNA.

Setelah itu, Bripka Frinaldi disebut sudah mengakui menghamili Saskia serta siap menikahi Saskia sebagai bentuk tanggung jawab.

Selanjutnya, Bripka Frinaldi akan tetap menjalani sidang kode etik. Bagaimanapun, tindakan menghamili itu dinilai menyalahi kode etik sebagai anggota Polri.

“Jadi dia tetap (melanggar) kode etik itu, jadi sidangnya sidang kode etik nanti,” pungkas Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan