Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Panja Targetkan Draf RUU TPKS Dibawa ke Paripurna DPR 15 Desember

Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ditargetkan resmi menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Dewan pada 15 Desember.

“Kami tetap berusaha, sebisa mungkin pleno itu sebelum itu, 15 Desember sudah diparipurnakanlah,” kata Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Badan Legislasi DPR Willy Aditya, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/12).

Ia menerangkan draf RUU TPKS telah melalui rapat pleno serangkaian rapat pembahasan dengan melibatkan sekitar 100 pemangku kepentingan.

Pihaknya akan mengupayakan RUU TPKS bisa disetujui menjadi RUU inisiatif DPR sebelum masa reses. Willy pun mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang menegaskan komitmen DPR menyelesaikan RUU TPKS.

“Saya selaku Ketua Panja tetap berusaha masa sidang ini bisa diselesaikan. Karena apa? Pemerintah sudah buat gugus tugas,” kata Willy.

Sebagai informasi, RUU TPKS terancam gugur disahkan usai lima fraksi diketahui masih menolak dalam proses pengambilan keputusan di Baleg DPR.

Sejauh ini, baru empat fraksi yang setuju RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi hak inisiatif DPR, yakni, Nasdem, PKB, PDIP, dan Gerindra. Lima fraksi lainnya yakni PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Demokrat disebut masih menolak.

Menurut Willy, nasib RUU TPKS akan ditentukan lewat voting. Jika mayoritas fraksi menolak, RUU yang diusung sejak 2012 tersebut terancam kandas.

“Kalau menang lanjut ke paripurna sebagai inisiatif DPR, kalau kalah ya gugur lah. Itu fungsi pleno,” kata dia.

Sumber : cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan