Posted on / by Willy Aditya / in Berita

Pembahasan RUU Ciptaker Tertahan di Pimpinan DPR

DPR belum membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), meski surat presiden (surpres) dan draf aturan sapu jagad itu sudah diserahkan pemerintah. Pembahasan omnibus law menunggu keputusan pimpinan DPR.

“Surpres sudah masuk tapi pendelegasian dari pimpinan ke AKD (alat kelengkapan dewan) mana yang akan dibahas, itu belum,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya kepada Medcom.id, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

Willy mengaku menunggu sikap pimpinan DPR apakah menyerahkan pembahasan ke panitia khusus (pansus) atau Baleg. “Iya, jadi kita tunggu, AKD mana yang akan ditetapkan, apakah Baleg atau pansus,” ucap politikus Partai NasDem itu.

Secara pribadi, terang dia, NasDem ingin pembahasan RUU Ciptaker dilakukan baleg. Karena pembahasan di Baleg bisa dilakukan lebih cepat.

“Kalau NasDem mengusulkan di Baleg,” kata dia.

Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres), naskah akademik, dan draf Omnibus Law Ciptaker ke DPR pada Rabu, 12 Januari 2020. RUU ini merangkum 79 UU dengan 1.239 pasal menjadi 15 bagian dengan 174 pasal dalam 11 klaster.

Namun, masih banyak penolakan terhadap RUU ini. Salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Mereka menilai RUU Ciptaker akan mengebiri kebebasan pers.

Sumber : medcom.id

Tinggalkan Balasan